Banjar – Jajaran Polres Banjar menunjukkan komitmennya dalam menjaga kenyamanan masyarakat dengan menindak tegas penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya. Selama operasi penertiban yang berlangsung sejak 7 Maret hingga 7 Mei 2026, sebanyak 217 knalpot tidak sesuai standar pabrik berhasil diamankan petugas.
Penertiban dilakukan oleh Satlantas bersama Sat Samapta Polres Banjar sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif di Kota Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan di jalan raya.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh warga,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (8/5/2026).
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 81 sepeda motor masih menggunakan knalpot brong saat terjaring razia. Sementara 126 knalpot lainnya disita dari pengendara yang kedapatan membawa maupun menggunakan knalpot tidak standar saat berkendara.
Berdasarkan data kepolisian, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kalangan remaja. Tercatat, usia 16 hingga 20 tahun mendominasi dengan 127 pelanggar. Kemudian usia 21 sampai 25 tahun sebanyak 55 orang, usia di bawah 15 tahun sebanyak 33 orang, dan dua pelanggar berusia 26 hingga 30 tahun.
Melihat tingginya angka pelanggaran dari usia muda, Polres Banjar turut menggencarkan langkah edukatif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, media sosial, hingga patroli humanis di lapangan. Namun, petugas tetap akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang masih membandel melalui sistem hunting maupun razia langsung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain melanggar hukum, suara bisingnya dapat mengganggu masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan pendengaran,” lanjut AKBP Didi.
Dukungan terhadap penertiban tersebut juga datang dari dunia pendidikan. Kepala SMP Negeri 2 Banjar, Muhdir, menegaskan pihak sekolah akan memperketat pengawasan terhadap siswa yang nekat membawa kendaraan bermotor maupun menggunakan knalpot tidak standar.
“Larangan sudah jelas. Siswa SMP tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah, apalagi menggunakan knalpot brong. Kami akan tindak tegas melalui pemanggilan orang tua hingga pemberian surat peringatan,” tegasnya.
Polres Banjar memastikan operasi penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menciptakan ketenangan masyarakat sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Banjar.(Tons)






